CPNS Dilarang Minta Pindah
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, pagi kemarin (31/3) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 121 CPNS Provinsi Bengkulu yang lulus pada tes 2014 lalu. Usai menerima SK tersebut, mereka langsung mengikuti pembekalan hingga sore. CPNS inipun dilarang untuk mengajukan pindah sebelum 5 tahun menjadi CPNS penuh, sebagai bentuk komitmennya para CPNS itu diminta untuk membuat surat pernyataan tidak meminta pindah ke daerah asalnya yang ditandatangani di atas materai Rp 6000. Surat pernyataan itu untuk mengantisipasi mereka mengajukan pindah, karena sebagian besar diantara berasal dari luar Provinsi Bengkulu, seperti dari Sumbar, Palembang, Lampung, bahkan ada beberapa orang yang berasal dari Jawa. \"Kita minta mereka membuat surat pernyataan minimal 5 atau 10 tahun untuk tidak pindah ke daerah asalnya masing-masing. Mereka inikan lulus murni tanpa mengeluarkan uang sedikitnya dan telah memilih Bengkulu sebagai tempat tes, maka mereka harus menghargai perjuangannya. Ketika mereka memilih Bengkulu sebagai tempat tes, itu artinya mereka siap untuk membangun Bengkulu,\" kata Junaidi. Selain itu, Junaidi juga meminta kepada para CPNS itu untuk memahami tugasnya sebagai abdi negara yang bertugas melayani masyarakat. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, mereka dituntut untuk selalu melayani dengan ramah dan senyum. \"Yang perlu dipahami, bahasa kasarnya PNS adalah budak rakyat. Apapun yang dinginkan rakyat harus diberikan pelayanan yang prima,\" ujarnya. Para CPNS itupun diminta untuk bersyukur, karena dari 4000 lebih peserta tes mereka berhasil lulus dengan murni dan bentuk syukur tersebut harus dibuktikan dengan menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. \"Jaga perilaku dan perbuatan agar bisa diangkat menjadi PNS penuh. Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran, bisa jadi pengakatannya dibatalkan,\" tutupnya. Di bagian lain, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu, Drs H Tarmawi MSi menyatakan pihaknya akan membuat batas minimal boleh mengajukan pindah itu minimal setelah 5 tahun bekerja. \"Jika mengajukan pindah sebelum 5 tahun, maka tidak akan diproses,\" ujarnya. Tarmawi juga meminta pada CPNS tersebut untuk tidak terlibat pada politik praktis, terlebih tahun ini akan ada pelaksaan Pilkada, baik pemilihan gubernur maupun bupati di Provinsi Bengkulu. Jika terlibat, maka status CPNS yang sudah didapat bisa dibatalkan dan dipastikan tidak akan diangkat menjadi PNS penuh. \"PNS itu harus netral. Ini penting supaya mereka berhati-hati karena mereka masih CPNS jangan sampai hangus,\" kata Tarmawi. Selain terlibat dalam politik praktis, hal lain yang juga bisa menggugurkan status CPNS-nya adalah melakukan perbuatan tercela seperti kedapatan digerebek Sat Pol PP, hansip, dan lainnya.
1 CPNS Ditinggal Terkait pengangkatan 1 peserta lainnya atas nama Cesarya Debora Tampubolon yang lulus di Formasi Notulis Rapat, ia mengaku belum bisa mengangkatnya bersamaan dengan 121 CPNS tersebut, karena NIP-nya belum dikeluarkan oleh BKN Regional VII Palembang. Hal itu dikarenakan persyaratan dalam formasi itu harus jurusan Sosial Politik, sedangkan Cesarya sendiri DIII Komunikasi. \"Karena beda jurusannya inilah BKN Regional VII Palembang meminta kita konsultasikan dulu ke Kemenpan. Jika nanti Kemenpan merekomendasikan bisa diangkat, maka NIP-nya pun langsung dikeluarkan, tapi sejauh ini belum ada jawaban dari Kemenpan,\" terang Tarmawi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: